A. Bentuk Yuridis
Perusahaan
Bentuk-bentuk badan Usaha ada 6 yaitu sebagai berikut:
1. Perusahaan perseroan
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh
atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (PP no. 45
Tahun 2005). Persero tidak jauh berbeda dengan perseroan terbatas (PT) swasta
yaitu sama-sama memaksimalkan nilai pemegang saham, yang dalam hal ini adalah
Pemerintah.
Fungsi
Perusahaan Perseroan:
– Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
– Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan.
– Sebagai penggerak sosial di bidang ekonomi. Dalam hal ini penyediaan lapangan kerja, penerimaan tenaga kerja, dan seleksi tenaga kerja.
– Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
– Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan.
– Sebagai penggerak sosial di bidang ekonomi. Dalam hal ini penyediaan lapangan kerja, penerimaan tenaga kerja, dan seleksi tenaga kerja.
Peran
Perusahaan Perseroan:
– Sebagai sumber penerimaan negara (pajak dan laba), penyedia barang dan jasa bagi negara dan warga negara, dan penyedia lapangan pekerjaan.
– Sebagai sumber penerimaan negara (pajak dan laba), penyedia barang dan jasa bagi negara dan warga negara, dan penyedia lapangan pekerjaan.
Contoh
Perusahaan Perseroan:
– PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
– PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
– PT. Angkasa Pura (Persero)
– PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
– PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
– PT. Angkasa Pura (Persero)
2. Firma:
Berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma secara harfiah: (perserikatan dagang antara beberapa
perusahaan), adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara
dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari
beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan
kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
3. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (comanditaire
vennootschaap/CV) atau yang sering disebut CV adalah suatu bentuk
perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia
memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia
memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan itu.
sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Sekutu aktif
atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan
dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero
kuasa atau persero pengurus.
·
Sekutu Pasif
atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu
juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang
mereka berikan.
Berdasarkan
perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
-
Persekutuan
komanditer murni
Bentuk ini
merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya
terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu
komanditer.
-
Persekutuan
komanditer campuran
Bentuk ini
umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu
firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan
menjadi sekutu komanditer.
-
Persekutuan
komanditer bersaham
Persekutuan
komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu
komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan
dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena
dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah
disetorkan.
4. Perseroan terbatas
Perusahaan perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar atau untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan dan
kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
5. BUMN
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki peran yang
sangat penting dalam mengasilkan berbagai macam barang dan jasa untuk
mewujudkan cita cita bangsa Indonesia, yaitu kesejahteraan untuk rakyat. BUMN
mencakup berbagai sektor, seperti halnya sektor keuangan, sektor industri,
sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor kehutanan, sektor transportasi
dan lain sebagainya.
Jenis Jenis BUMN (Badan Usaha Milik
Negara):
1. Jenis BUMN Persero
Pengertian Persero adalah suatu badan usaha yang memiliki bentuk perseroan
terbatas, di mana modal sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki oleh Daerah
atau Negara. Tujuan persero didirikan ialah untuk mencari keuntungan dan
memberikan pelayanan kepada masyarakat umum. Persero ini dipimpin oleh direksi
dan pegawainya berstatus pegawai swasta. Contoh persero : PT Garuda
Indonesia, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Jamsostek dan
lain sebagainya.
2. Jenis BUMN Perum
Pengertian Perum adalah suatu badan usaha yang dikuasai oleh negara
sepenuhnya. Tujuan Perum ini didirikan yaitu untuk mencari keuntungan dan untuk
melayani kepentingan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang
berkualitas dengan harga relatif terjangkau. Perum dipimpin oleh direksi atau
direktur dan pekerja perum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Perum dapat
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan dari
menteri BUMN. Contoh perum : Perum pegadaian, Perum Damri, Perum Percetakan
Uang, Perum Bulog dan lain sebagainya.
6. Koperasi:
Koperasi Adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang
dengan melandaskan kegiatannya sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki
tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda.Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
B. Lembaga keuangan
Lembaga
keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalamperekonomian sebuah
negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangatmembutuhkan jasa Bank
dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung danmemperlancar
aktivitasnya.Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakatdalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalambentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkantaraf hidup rakyat banyak.
Aktivitas
pokok Bank sebagai Financial Intermediary:
-
Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana darimasyarakat
luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalahkegiatan funding.
Pengertian menghimpun dana maksudnya adalahmengumpulkan atau mencari dana
dengan cara membeli dari masyarakat luas.
-
Berbagai
aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat Bahan
-
Berbagai
aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yang membutuhkan
Disamping
itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukunglainnya. Jasa
perbankan lainnya antara lain meliputi:
-
Jasa
Pemindahan Uang (Transfer)
-
Jasa
Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaanatau perorangan
untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaranatau menyerahkan kepada
pihak yang bersangkutan ditempat lain(dalam atau luar negeri) atau surat-surat
berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek, kwitansi,
surat aksep dan lain-lain
-
Jasa Kliring
(Clearing)
-
Jasa
Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
-
Jasa Safe
Deposit Box
-
Travellers
Cheque
-
Bank Card
-
Letter Of
Kredit
-
Bank Garansi
Dan Refrensi Bank
-
Serta Jasa
Bank Lainnya2.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia
saat ini antara lain :
·
Pasar Modal
merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukantransaksi antara pencari dana
dengan para penanam modal, denganinstrumen utama saham dan obligasi
·
Pasar Uang
yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
·
Koperasi
Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanyakemudian menyalurkan kembali
dana tersebut kepada para anggotakoperasi dan masyarakat umum.
·
Perusahaan
Pengadaian merupakan lembaga keuangan yangmenyediakan fasilitas pinjaman dengan
jaminan tertentu
·
Perusahaan
Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaanbarangbarang modal yang di
inginkan oleh nasabahnya.
·
Perusahaan
Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalamusaha pertanggungan.
·
Perusahaan
Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalahmengambil alih pembayaran kredit
suatu perusahaan dengan caramengambil kredit bermasalah.
·
Perusahaan
Modal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya
mengandung resiko tinggi.
·
Dana
Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengeloladana pension suatu
perusahaan pemberi kerja.
C. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Dalam
penggabungannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama,penggabungan dengan
perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran
perusahaan lain. Beberapa bentuk organisasi baru yangditimbulkannya, yaitu :
-
Joint
Venture
Joint
Venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yangberasal dari
beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapaikosentrasi
kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
-
Trust
Turst adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untukmenghindari
kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntunganperusahaan.
-
Holding
Company
Sebuah
perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memilikiperusahaan lain dengan
cara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam inidisebut Holding Company.
-
Sindikat
Sindikat
merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakanproyek khusus di
bawah suatu perjanjian.
-
Kartel
Hampir sama
dengan sindikat, Kartel merupakan persekutuan antarabeberapa perusahaan sejenis
di bawah suatu perjanjian tertentu.
Sumber :
Siswasih dan
M. Ridwan, Kanen. 2008.Bahasa dan Sastra Indonesia Untuk SMK Kelas XII,
Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar