A.
Variabel Kinerja Koperasi Dan Prinsip Pengukuran
Kinerja Koperasi
Secara umum,
variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan(growth) koperasi di
Indonesia. Terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi
perprovinsi,jumlah koperasi perjenis/ kelompok koperasi, jumlah
koperasi aktif dan non-aktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset,
dan sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat
mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa
(share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Demikian
pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan
kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel
yang disajikan. Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain,
terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor
tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17) adalah sebagai berikut:
a)
Faktor individu (personal factors).
Faktor individu berkaitan dengan keahlian,
motivasi, komitmen, dll.
b)
Faktor kepemimpinan (leadership factors).
Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan
dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok
kerja.
c)
Faktor kelompok / rekan kerja
(team factors).
Faktor
kelompok / rekan kerja berkaitan dengan
kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
d) Faktor
sistem (system factors).
Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja
yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
e)
Faktor situasi (contextual/situational factors).
Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan
lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari uraian
yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat
perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat
memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja
merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai
sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan.
Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan
dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan.
Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang
dihasilkan.
v Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja merupakan
suatu alat manajemen yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pengambilan
keputusan dan akuntabilitas. Pengukuran kinerja juga digunakan untuk
menilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993) Sedangkan menurut
Junaedi (2002 : 380-381) “Pengukuran kinerja merupakan proses mencatat dan
mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui
hasil-hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun
proses”. Artinya, setiap kegiatan perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan
keterkaitannya dengan pencapaian arah perusahaan di masa yang akan datang yang
dinyatakan dalam misi dan visi perusahaan.
Dari
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa system
pengukuran kinerja adalah suatu sistem
yang bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu
strategi melalui alat ukur keuangan dan non keuangan. Hasil pengukuran tersebut
kemudian digunakan sebagai umpan balik yang akan memberikan informasi tentang
prestasi pelaksanaan suatu rencana dan
titik dimana perusahaan memerlukan penyesuaian-penyesuaian atas aktivitas perencanaan dan
pengendalian.
v Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Dalam pengukuran kinerja terdapat
beberapa prinsip-prinsip yaitu:
a) Seluruh
aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
b) Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak
ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c) Kerja yang
tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d) Keluaran
kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e) Hasil
keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih
sekedar mengetahui tingkat usaha.
f) Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa
yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja
operasional.
g) Pelaporan
kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
h) Pelaporan
yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif
yang segera dan tepat waktu.
i) Tindakan
korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali
yang efektif
B. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Ø SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Ø Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
Ø Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
C. Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut :
Ø SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
Ø Bagian
(presentase) SHU anggota
Ø Total
simpanan seluruh anggota
Ø Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Ø Jumlah
simpanan per anggota
Ø Omzet atau
volume usaha per anggota
Ø Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota
Ø Bagian (presentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar
Ø
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Ø
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Ø
Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Ø
Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
Ø
Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Ø
Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
D. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat
1 Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
Ø SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUA
= JUA + JMA
Keterangan:
SHUA : Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
Ø
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPa = VA/VUK x JUA x SA/TMS x JMA
Keterangan:
SHUPa : Sisa Hasil Usaha
per anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modala
Anggota
VA :Volume Usaha Anggota (total transaksi
anggota)
VUK : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
VUK : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
SA : Jumlah Simpanan Anggota
TMS : Total
Modal Sendiri (simpanan anggota total)
E. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
Ø SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil
usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan
berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi
tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya
sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota
yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian
SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota
dan yang bersumber dari nonanggota.
Ø
SHU anggota
dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara
tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota
dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Ø SHU anggota merupakaan jasa modal
dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif
dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
Ø SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah
yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa
menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada
anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi
anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu
badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar