Senin, 01 Januari 2018

VARIABEL KERJA KOPERASI & PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI, PENGERTIAN SHU, INFORMASI DASAR SHU, RUMUS SHU, PEMBAGIAN SHU

A.    Variabel Kinerja Koperasi Dan Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan(growth) koperasi di Indonesia. Terdiri dari  kelembagaan (jumlah  koperasi perprovinsi,jumlah  koperasi perjenis/ kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan non-aktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat  peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17) adalah sebagai berikut:
a)        Faktor  individu (personal factors).
Faktor  individu  berkaitan dengan  keahlian, motivasi, komitmen, dll.
b)        Faktor kepemimpinan (leadership factors).
Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
c)        Faktor  kelompok  /  rekan  kerja (team factors).
Faktor kelompok  / rekan  kerja  berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
d)       Faktor sistem (system factors).
Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
e)        Faktor situasi (contextual/situational factors).
Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.
v  Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran  kinerja merupakan suatu alat manajemen yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas. Pengukuran kinerja juga digunakan  untuk menilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993) Sedangkan menurut Junaedi (2002 : 380-381) “Pengukuran kinerja merupakan proses mencatat dan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasil yang ditampilkan  berupa  produk, jasa, ataupun proses”. Artinya, setiap kegiatan perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan keterkaitannya dengan pencapaian arah perusahaan di masa yang akan datang yang dinyatakan dalam misi dan visi perusahaan.
Dari definisi diatas   dapat   disimpulkan   bahwa   system   pengukuran   kinerja   adalah  suatu  sistem yang bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur keuangan dan non keuangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan sebagai umpan balik yang akan memberikan informasi tentang prestasi pelaksanaan suatu rencana dan titik  dimana  perusahaan memerlukan  penyesuaian-penyesuaian  atas  aktivitas  perencanaan  dan pengendalian.
v  Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
a)      Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
b)      Pekerjaan   yang   tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola karena  darinya  tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c)      Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d)     Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e)      Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
f)       Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
g)      Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
h)      Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan  tepat waktu.
i)        Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali yang efektif
B. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ø  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
Ø  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
C. Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
Ø  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Ø  Bagian (presentase) SHU anggota
Ø  Total simpanan seluruh anggota
Ø  Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Ø  Jumlah simpanan per anggota
Ø  Omzet atau volume usaha per anggota
Ø  Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
Ø  Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar
Ø  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Ø  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Ø  Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Ø  Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Ø  Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Ø  Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
D. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1 Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
Ø  SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
            SHUA = JUA + JMA
       Keterangan:
  SHUA   : Sisa Hasil Usaha Anggota
             JUA      : Jasa Usaha Anggota
             JMA     : Jasa Modal Anggota
Ø   Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
              SHUPa   = VA/VUK  x JUA x SA/TMS x JMA
Keterangan:
     SHUPa  : Sisa Hasil Usaha per anggota
     JUA     : Jasa Usaha Anggota
     JMA    : Jasa Modala Anggota
     VA      :Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
     VUK   : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
     SA      : Jumlah Simpanan Anggota
     TMS    : Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)
E. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
Ø  SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
Ø  SHU anggota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Ø  SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
Ø  SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar