Senin, 01 Januari 2018

BENTUK- BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, TEORI DAN FUNGSI LABA


A.      Bentuk- Bentuk Organisasi
1.       Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
a.       Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
b.      Sub sistem koperasi :
1).      Individu (pemilik dan konsumen akhir).
2).      Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supplier).
3).      Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2.      Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
      a.       Identifikasi ciri khusus :
1).      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
2).      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
3).      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
4).      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
b.      Sub sistem :
1).      Anggota koperasi.
2).      Badan usaha koperasi.
3).      Organisasi koperasi.
3.      Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
a.       Bentuk : Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas.
b.      Rapat anggota.
c.       Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
d.      Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
1).      Penetapan anggaran dasar.
2).      Kebijaksanaan umum (manajemen, organnisasi dan usaha koperasi).
3).      Pemeliharaan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus.
4).      Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan.
5).      Pengesahan pertanggung jawaban.
6).      Pembagian SHU.
7).      Penggabungan, pendirian dan peleburan.
B.   Hirarki Tanggung Jawab
1.      Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga atau badan struktual organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedangkan pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa :
a.       Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b.      Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan – keputusan rapat anggota. Tugas dan kewajiban tersebut antara lain adalah :
a.       Mengelola koperasi dan usahanya.
b.      Mengajungan rancangan rencana kerja dan belanja koperasi.
c.       Penyelenggaraan rapat anggota.
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban daftar anggota dan pengurus.
e.       Wewenang.
f.       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
g.      Meningkatkan peran koperasi.
2.      Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sebagai berikut :
a.       Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b.      Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efesien.
c.       Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d.      Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3.      Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemerikasaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha – usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang – orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas dan wewenang, serta syarat menjadi pengawas :
a.      Tugas Pengawas
1).       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2).      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
b.      Wewenang Pengawas
1).       Meneliti cacatan yang ada pada koperasi.
2).      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3).       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
c.      Syarat – Syarat Menjadi Pengawas
1).       Mempunyai kemampuan berusaha.
2).      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

C.  Teori Dan Fungsi Laba
 1.   Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Laba atau keuntungan dapat didefinisikan dengan dua cara. yang pertama Laba dalam ilmu ekonomi murni didefinisikan sebagai peningkatan kekayaan seorang investor sebagai hasil penanam modalnya, setelah dikurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan penanaman modal tersebut (termasuk di dalamnya, biaya kesempatan). Sementara itu, laba dalam akuntansi didefinisikan sebagai selisih harga penjualan dengan biaya produksi.
Dalam menganalisa teori laba, harus dibedakan dahulu apa yang dimaksud dengan laba Bisnis dan Laba Ekonomis.
1)     Laba Bisnis (profit) adalah seluruh penerimaan suatu perusahaan setelah dikurangi biaya biaya eksplisit. Atau laba yang biasa kita kenal dalam perhitungan akuntansi, yakni pendapatan dari penjualan dikurangi Biaya Eksplisit (Akuntansi).
2)     Biaya Eksplisit adalah biaya biaya yang dikeluarkan dalam proses produksi seperti gaji, bahan baku, sewa, dll.
3)     Sedangkan yang dimaksud Laba Ekonomis adalah Total Revenue yang diterima oleh suatu perusahaan setelah dikurangi biaya biaya eksplisit dan implisit.
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
a.       Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). \
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
b.      Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
c.       Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
-    Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
-    Skala ekonomi
-    Kepemilikan hak paten
-    Pembatasan dari pemerintah.
d.   Inovation Theory of Profit
Perusahaan dapat memperoleh laba di atas normal apabila ia dapat mencapai Penemuanpenemuan baru. Contoh : IBM, Xerox.
e.       Managerial Efficiency Theory of Profit / Compensatory Top
Suatu perusahaan dapat mencapai laba di atas normal apabila ia berhasil melakukan efisiensi di berbagai bidang serta dapat memenuhi keinginan konsumennya.

2.       Fungsi Laba
Ø  Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ø  Laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat sebagai refleksi peubahan selera kondumen dan permintaan sepanjang waktu. Laba bukanlah suatu system yang sempurna. Lana bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen , melainkan aspek pelayanan.
Ø  Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar