A. Bentuk- Bentuk Organisasi
1.
Menurut Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
a. Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
b. Sub sistem
koperasi :
1). Individu
(pemilik dan konsumen akhir).
2). Pengusaha
perorangan atau kelompok (pemasok atau supplier).
3). Badan usaha
yang melayani anggota dan masyarakat.
2.
Menurut
Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
a.
Identifikasi
ciri khusus :
1). Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
2). Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
3). Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
4). Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan
jasa).
b. Sub sistem :
1). Anggota
koperasi.
2). Badan usaha
koperasi.
3). Organisasi
koperasi.
3.
Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung
jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi
perusahaan tersebut.
a. Bentuk :
Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas.
b. Rapat
anggota.
c. Wadah
anggota untuk mengambil keputusan.
d. Pemegang
kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
1). Penetapan
anggaran dasar.
2). Kebijaksanaan
umum (manajemen, organnisasi dan usaha koperasi).
3). Pemeliharaan,
pengangkatan dan pemberhentian pengurus.
4). Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan.
5). Pengesahan pertanggung
jawaban.
6). Pembagian
SHU.
7). Penggabungan,
pendirian dan peleburan.
B. Hirarki Tanggung Jawab
1.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu
perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga atau badan struktual
organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota
memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang – Undang No. 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal
29 ayat 2 Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedangkan pasal 30
diantaranya juga disebutkan bahwa :
a. Pengurus bertugas
mengelola koperasi dan usahanya.
b. Pengurus
berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka
dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan – keputusan rapat anggota. Tugas
dan kewajiban tersebut antara lain adalah :
a. Mengelola
koperasi dan usahanya.
b. Mengajungan
rancangan rencana kerja dan belanja koperasi.
c. Penyelenggaraan
rapat anggota.
d. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban daftar anggota dan pengurus.
e. Wewenang.
f. Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
g. Meningkatkan
peran koperasi.
2.
Pengelola
Pengelola koperasi bertugas
melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan
oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sebagai
berikut :
a. Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b. Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efesien.
c. Membantu
pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d. Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemerikasaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha –
usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis
tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang – orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah
tugas dan wewenang, serta syarat menjadi pengawas :
a. Tugas
Pengawas
1). Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2). Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
b. Wewenang
Pengawas
1). Meneliti
cacatan yang ada pada koperasi.
2). Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
3). Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
c. Syarat –
Syarat Menjadi Pengawas
1). Mempunyai
kemampuan berusaha.
2). Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
C. Teori Dan Fungsi Laba
1. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Laba atau keuntungan dapat didefinisikan dengan dua cara. yang pertama Laba
dalam ilmu ekonomi murni didefinisikan sebagai peningkatan kekayaan
seorang investor sebagai hasil penanam modalnya, setelah dikurangi biaya-biaya
yang berhubungan dengan penanaman modal tersebut (termasuk di dalamnya, biaya kesempatan). Sementara itu, laba dalam
akuntansi didefinisikan sebagai selisih harga penjualan dengan biaya produksi.
Dalam menganalisa teori laba, harus
dibedakan dahulu apa yang dimaksud dengan laba Bisnis dan Laba Ekonomis.
1)
Laba Bisnis (profit) adalah seluruh
penerimaan suatu perusahaan setelah dikurangi biaya biaya eksplisit. Atau laba
yang biasa kita kenal dalam perhitungan akuntansi, yakni pendapatan dari
penjualan dikurangi Biaya Eksplisit (Akuntansi).
2)
Biaya Eksplisit adalah biaya biaya
yang dikeluarkan dalam proses produksi seperti gaji, bahan baku, sewa, dll.
3)
Sedangkan yang dimaksud Laba Ekonomis
adalah Total Revenue yang diterima oleh suatu perusahaan setelah dikurangi
biaya biaya eksplisit dan implisit.
Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
a.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). \
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
b.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari
friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
c.
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli
dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini
dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah.
d. Inovation
Theory of Profit
Perusahaan dapat memperoleh laba di atas normal
apabila ia dapat mencapai Penemuanpenemuan baru. Contoh : IBM, Xerox.
e.
Managerial
Efficiency Theory of Profit / Compensatory Top
Suatu perusahaan dapat mencapai laba di atas
normal apabila ia berhasil melakukan efisiensi di berbagai bidang serta dapat
memenuhi keinginan konsumennya.
2. Fungsi Laba
Ø Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang
ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ø Laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki
oleh masyarakat sebagai refleksi peubahan selera kondumen dan permintaan
sepanjang waktu. Laba bukanlah suatu system yang sempurna. Lana bukanlah
satu-satunya yang dikejar oleh manajemen , melainkan aspek pelayanan.
Ø Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar