Rabu, 07 Juni 2017

SEMINAR ADWAR 2017

Seminar Adwar (Advertainment as Transmedia Storytelling Medium)

Moderator                   : Calya Siregar
Pembicara                   : 1.   Periklanan dari segi Agency
  -   Wimala Djafar (senior planning manager of Hakuhodo Indonesia)
  -     Adri Zainuddin (creative group head of Iris Indonesia)
  -     Rahadian Fajar A. (senior director of Flamingo)
  2.   Periklanan dari segi Brand
  -     Adhitya Insan (brand manager of Bukalapak)
 -  Dani Rahman (manager general marketing strategy PT mandom     Indonesia Tbk)
 -       Ongki Kurniawan (head of marketing at Line Corp. Indonesia)
Hari,Tanggal              : Selasa, 18 April 2017
Jam                             : 13:00-16:00 WIB
Tempat                       : Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia

Dalam seminar ini dapat saya simpulkan bahwa Advertainment (Iklan) merupakan suatu bentuk informasi mengenai sebuah produk yang di produksi ke masyarakat dengan tujuan untuk menarik minat beli masyarakat dalam sebuah produk tersebut. Dari segi Advertising Agency bertugas untuk menangani keseluruhan materi iklan, mulai dari stategi, kampanye promosi dan pembuatan iklan. Sedangkan Entertainment Agency bertugas untuk memberikan jasa pelayanan yang berhubungan dengan apa pun yang menggunakan jasa model. Sebuah entertainment  agency mengatur fee (imbalan jasa), sampai membuatkan jadwal kerja para model, juga menjamin profesionalitas modelnya.
Dari segi brand pembuatan iklan harus disertai pengetahuan tentang suatu brand yang akan kita iklan kan, dan mempunyai solusi agar yang melihat iklan tersebut tidak mengganti channel saat iklan tersebut di tampilkan di tv, misalnya mengikuti trend ataupun viral yang ada jadi iklan tersebut fresh dan menarik untuk di tonton. Membuat sebuah iklan yang menarik bukanlah hal yang mudah. Iklan yang menarik adalah iklan yang:
-          Fresh
-          Massage
-          Excecution Approach
-          Emotionaly invested
-          Relatable

Sertifikat Seminar


\

SEMINAR PRA NIKAH

Seminar Pra Nikah
"Ketika Hati Harus Memilih"

Moderator                    : Aliya rama & Siti
Pembicara                    :  -    Mey Triwulan Sari, S.Psi
-          Vinnika Hermawanty
Hari,Tanggal               : Sabtu, 8 April 2017
Jam                              : 07.30 WIB – selesai
Tempat                        : Universitas Gunadarma

            Dalam seminar ini dapat saya simpulkan bahwa pernikahan adalah hubungan antara laki-laki dan perumpuan yang diakui oleh negara,agama,hukum dan adat yang mempunyai beberapa hak dan kewajiban  yang mengikat. Pernikahan dalam agama islam adalah pengahalalan farji(kemaluan) dari sesuatu     yang haram menjadi sesuatu  yang bernilai ibadah (pahala) disisi Allah SWT. Dengan terjadinya pernikahan maka seorang tersebut akan mendapatkan hikmahnya yaitu:
- Menentramkan jiwa
- Menciptakan suasana cinta kasi, rasa aman, tenang dan tentram dalam jiwa
- Mewujudkan keturunan
- Terhindar dari perbuatan zina

Maka dari itu janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah perbuatan dosa besar dan dilarang oleh Allah SWT,jika kamu sudah yakin atau siap baik lahir maupun bathin maka menikahlah agar kamu tidak terjerumus pada hal yang buruk (melakukan zina).

Sertifikat Seminar 

SEMINAR BIOS

Seminar Basic Introduction of Overclocking Solusion (BIOS)

Moderator                : Denho
Pembicara               : - Leontius Jesse Putra (indonesia’s rank 1st extreme overclocker) 
                                  - Perwakilan dari PT Asus Indonesia.
Hari/Tanggal            : Selasa, 21 maret 2017
Jam                           : 08:00-12:30 WIB
Tempat                     : FIKTI Universitas Gunadarma

Overclocking yaitu cara untuk membuat suatu perangkat untuk berjalan di kecepatan yang lebih tinggi daripada ketentuan pembuat perangkat tersebut. Prinsipnya adalah membuat kinerja lebih tinggi. Melakukan overclock adalah memacu sebuah processor VGA dan CPU agar lebih cepat bekerja.
Awalnya, orang melakukan overclocking hanya untuk mendapatkan sistem yang lebih cepat dari standarnya bahkan sampai mendekati sistem yang spesifikasinya berada di atas sistem yang dia miliki. Tetapi dalam perkembangannya overclocking menjadi sebuah hobi, sebuah trend baru di dunia dengan sistem yang berada diatasnya tapi juga melampaui sistem tersebut. bahkan sekarang ada trend dimana overclocking dipergunakan untuk mendapatkan sistem yang benar- benar di luar batas logika, atau bahkan jauh diatas kemampuan sistem tercepat yang telah ada.

PT Asus Indonesia sebagai sponsor di seminar ini juga memberikan gambaran contoh bagaimana cara melakukan Overclock pada produk Asus dengan baik dan benar, selain itu juga memperkenalkan produk Asus yang sudah dilakukan Overclock untuk penggemar setia games agar mendapatkan manfaat dari Overclock.

Sertifikat Seminar 


SEMINAR NASIONAL 1 GSENT

Seminar Nasional 1 Gsent
“The Long Term Impact of Education on Economic Growth”
Moderator                    : Nur Azifah
Pembicara                    : - Dr. Ir. Hardius Usman
   -  Prof. Dr. Amsal Bakhtiar,MA
Hari,Tanggal               : Selasa, 04 April 2017
Jam                              : 08:30-12:00 WIB
Tempat                        : Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Tema dari Seminar ini adalah Achiving Sustainable Goals Though Implemeeting “The Muqasid Al-Shariah Nable Efforst In Creating A Just and Prosperous Society”
Dari pembicara Dr. Ir. Hardius Usman dapat saya simpulkan bahwa hasil pendidikan di sekolah bukan hanya knowledge(pengetahuan) dan skill(keahlian) tetapi juga harus mrmpunyai personality(kepribadian) yang baik. Sedangkan dalam hasil pendidikan islam kita harus mempunyai islamic personality(kepribadian islam), kalau kita mempunyai islamic personality yang bagus terutama untuk generasi muda pasti Negara Indonesia kita akan maju dan pertumbuhan Ekonomi akan meningkat. Adapun islamic Personality (kepribadian muslim) yang wajib kita miliki dalam diri kita ada 10 yaitu sebagai berikut :
1.      Saliimul ‘Aqidah (Aqidah yang lurus/selamat)
2.       Shahiihul ‘Ibadah (Ibadah yang benar)
3.      Maitinul Khuluq (Akhlak yang kokoh)
4.      Mutsaqqaful Fikri (Intelek dalam berfikir)
5.      Mujaahadatul Linafsihi (Berjuang melawan hawa nafsu)
6.      Hariishun ‘Ala Waqtihi (Disiplin Menggunakan waktu)
7.      Munazhzhamun fi Syuunihi(Teratur dalam suatu urusan)
8.      Qawiyyul Jismi (Kekuatan jasmani)
9.      Qadiirun ‘Alal Kasbi (Memiliki kemampuan usaha sendiri/mandiri)
10.  Nafii’un Lighairihi (Bermanfaat bagi orang lain)

Dari Pembicara Prof. Dr. Amsal Bakhtiar,MA dapat saya simpulkan bahwa Ada 2 pola kegiatan pemikiran ekonomi di dunia islam yaitu yang pertama adalah pola ideal yakni system ekonomi islam yang lebih integrative, komprehensif, dan holistic sebagai agenda jangka panjang dan hal ini diupayakan secara terus menerus. Kemudian yang kedua adalah pola pragmatis yaitu mengembangkan system yang bersifat parsial dan satu aspek saja.
Ekonomi Islam adalah suatu kajian studi yang bersifat universal artinya tidak terkait dengan sebuah ideologi tertentu. Ia dapat dikembangkan dan diadopsi dari manapun selama tidak kontraproduktif dengan sistem ekonomi yang diatur islam. Selain itu disini juga dijelaskan tentang perbedaan bank Syariah dan bank konvensional diantaranya adalah sebagai berikut:

Bank Syariah : Sumber:AL- Qur’an, Motif: ibadah, Investasi:Bagi Hasil, sedangkan Bank Konvensional : Sumber:Daya Pikir Manusia, Motif: rasional materialisme, Investasi:Bunga, dan masih banyak lagi perbedaannya. 


Sertifikat Seminar

SEMINAR DIGITAL ENTREPRENEURSHIP

Seminar Digital Entrepreneurship

Moderator                    : Gigi & Fikri
Pembicara                    : Raditya Dika
Hari,Tanggal               : Jum’at, 24 maret 2017
Jam                              : 12:30-16:30 WIB
Tempat                        : Fakultas Ekonomi Universitas Yarsi Jakarta Pusat

Dalam seminar ini kali ini membahas tentang pengembangan jiwa pengusaha muda melalui bisnis digital yang kreatif dan inovatif. Di Era Globalisasi ini sudah memasuki Era Digital yang harus mampu bersaing dan mengetahui teknologi yang ada sekarang untuk diikuti sesuai dengan perkembangan zaman.
Raditya dika memberikan wawasan kepada para peserta seminar bagaimana cara mengembangkan jiwa pengusaha muda dalam membuat strategi bisnis digital dan memberikan pengalamannya menjadi pengusaha sukses seperti sekarang ini.
Untuk Mengembangkan jiwa pengusaha muda kita harus sesuaikan dengan fashion yang kita miliki, apabila kita mengikutinya kita bakal mencintai hidup kita sendiri dan bakalan enjoy dan nyaman dengan pekerjaan kita. Karna di jaman sekarang ini berusaha hanya dengan modal otak.
Kalau kita ingin membuat sebuah karya buatlah sesuatu yang menarik dan berbeda dengan yang lain sehingga kita punya ciri khas tersendiri dalam membuat sebuah karya. Jangan pernah takut gagal dan harus percaya diri. Apabila kita ingin membuat usaha harus banyak- banyak berkolaborasi dengan orang lain supaya bisa menambah pengalaman dalam berbisnis dan lebih mengenal banyak orang, itulah kunci kesuksesan. Lakukan usaha itu dengan serius supaya kita mendapatkan hasil yang terbaik dan keinginan kita dapat tercapai.

Apabila kita ingin membuat sebuah tulisan blog, maka buatlah cerita/pengalaman dari kegelisahan kalian, karna itu yang membuat sebuah karya berbeda dengan yang lain. Raditya Dika said “Dalam membuat sebuah karya harus berfikir dalam konteks (Intelektual Properti) bikin sesuatu yang punya nilai, karna semakin banyak nilai yang kalian buat maka semakin banyak pula uang yang kalian dapatkan”. Contoh bisnis digital dengan modal Nol tapi bisa menghasilkan uang yang banyak seperti Media sosial yaitu Youtobe. Di dalam Youtobe kita bisa menjual ide (intelektual properti) dan memberikan nilai kepada masyarakat.

Sertifikat Seminar





USAHA KECIL DAN MENENGAH

USAHA KECIL DAN MENENGAH
PEREKONOMIAN INDONESIA#


DISUSUN OLEH :
"KELOMPOK 6"
Kelas: 1EB18

No                               Nama:                                                                  NPM:
1.                     Dwi Kiki Anggraeni                                                   22216192
2.                     Firda Khalifattul Jannah                                             22216856
3.                     Mutia  Khairunisah                                                     25216182
4.                     Rihanda Salma Elza Vorlandia                                   26216409
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017



KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnya maka penulis telah menyelesaikan sebuah makalah ini tepat waktu. Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “Usaha Kecil dan Menengah”. Dalam pembahasannya, makalah ini membahas tentang Definisi UKM, Perkembangan jumlah unit dan tenaga kerja UKM, Nilai output dan nilai tambah UKM, Ekspor UKM, Prospek UKM dalam era perdagangan bebas dan Globalisasi.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta dan memohon maaf bilamana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang penulis buat kurang tepat. Dengan ini penulis ingin mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa hormat dan terima kasih.
Hormat kami
        (kelompok 6)
DAFTAR ISI

JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi UKM
2.2 Perkembangan jumlah unit dan tenaga kerja UKM
2.3 Nilai output dan nilai tambah UKM
2.4 Ekspor UKM
2.5 Prospek UKM dalam era perdagangan bebas dan Globalisasi
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.
1.2 Rumusan masalah

  1. Apa definisi usaha kecil menengah?
  2.  Bagaimana jumlah unit dan tenaga kerja UKM ?
  3. Berapakah nilai output dan nilai tambah dalam UKM ?
  4. Bagaimana Ekspor dalam UKM ?
  5. Bagaimana prospek UKM dalam era perdagangan bebas dan Globalisasi ?
1.3 Tujuan Penulisan

  1. Untuk mengetahui apa itu usaha kecil menengah.
  2. Untuk mengetahui jumlah unit dan tenaga kerja UKM.
  3. Untuk mengetahui suatu nilai output dan tenaga kerja UKM.
  4. Untuk mengetahui Ekspor dalam UKM.
  5. Untuk mengetahui UKM dalam era perdagangan bebas dan Globalisasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi UKM di Indonesia
Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)

2.2 Perkembangan jumlah unit dan tenaga kerja di UKM
Unit Usaha dan Tenaga Kerja Indonesia :
Pada tahun 2006 jumlah populasi UKM mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persen terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 85,4 juta orang.
Pada prinsipnya UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut : (1) jumlah tenaga kerja, (2) pendapatan dan (3) jumlah aset.
1.    World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
·         Medium Enterprise, dengan kriteria :
a)      Jumlah karyawan maksimal 300 orang
b)      Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
c)      Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
·         Micro Enterprise, dengan kriteria :
a)      Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
b)      Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
·         Small Enterprise, dengan kriteria :
a)      Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
b)      Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
c)      Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
2.    Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
3.    Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. 
Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
• Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
• Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
4.    Jepang, membagi UKM sebagai berikut :
• Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
• Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
• Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
• Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
2.3 Nilai Output dan Nilai Tambah
Kinerja perekonomian Indonesia yang diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkan tahun sebelumnya digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKM pertumbuhannya mencapai 5,4 persen. Nilai PDB UKM atas dasar harga berlaku mencapai Rp 1.778,7 triliun meningkat sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005 yang nilainya sebesar 1.491,2 triliun. UKM memberikan kontribusi 53,3 persen dari total PDB Indonesia. Bila dirinci menurut skala usaha, pada tahun 2006 kontribusi Usaha Kecil sebesar 37,7 persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen, dan Usaha Besar sebesar 46,7 persen.
2.4 Ekspor UKM
Hasil produksi UKM yang diekspor ke luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3 triliun pada tahun 2005 menjadi 122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikian peranannya terhadap total ekspor non migas nasional sedikit menurun dari 20,3 persen pada tahun 2005 menjadi 20,1 persen pada tahun 2006.
2.5 UKM dalam era perdagangan bebas dan Globalisasi.
  1. Kemitraan Usaha


Dalam menghadapi persaingan di abad ke-21, UKM dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi, dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB). Kesadaran akan kerjasama ini telah melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada tahun 1990-an. Supply chain pada dasarnya merupakan jaringan perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir. Pentingnya persahabatan, kesetiaan, dan rasa saling percaya antara industri yang satu dengan lainnya untuk menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, yang kemudian memunculkan konsep blue ocean strategy.
Kerjasama antara perusahaan di Indonesia, dalam hal ini antara UKM dan UB, dikenal dengan istilah kemitraan (Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan). Kemitraan tersebut harus disertai pembinaan UB terhadap UKM yang memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya, memulai membangun strategi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi sampai target tercapai. 
Pola kemitraan antara UKM dan UB di Indonesia yang telah dibakukan, menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan PP No. 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, terdiri atas 5 (lima) pola, yaitu : 
(1).Inti Plasma, (2).Subkontrak, (3).Dagang Umum, (4).Keagenan, dan (5).Waralaba.
  • Pola pertama, yaitu inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB sebagai inti membina dan mengembangkan UKM yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, UB mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.
  •  Pola kedua, yaitu subkontrak merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang didalamnya UKM memproduksi komponen yang diperlukan oleh UB sebagai bagian dari produksinya. Subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara UB dan UKM, di mana UB sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini UB memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.
  • Pola ketiga, yaitu dagang umum merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang di dalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan yang diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini UB memasarkan produk atau menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh UB.
  • Pola keempat, yaitu keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.
  • Pola kelima, yaitu waralaba merupakan hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dalam pola ini UB yang bertindak sebagai pemberi waralaba menyediakan penjaminan yang diajukan oleh UKM sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga.


Kemitraan dengan UB begitu penting buat pengembangan UKM. Kunci keberhasilan UKM dalam persaingan baik di pasar domestik maupun pasar global adalah membangun kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang besar. Pengembangan UKM memang dianggap sulit dilakukan tanpa melibatkan partisipasi usaha-usaha besar. Dengan kemitraan UKM dapat melakukan ekspor melalui perusahaan besar yang sudah menjadi eksportir, baru setelah merasa kuat dapat melakukan ekspor sendiri. Disamping itu, kemitraan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dan UB. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tumbuh kembangnya UKM di Indonesia tidak terlepas dari fungsinya sebagai mitra dari UB yang terikat dalam suatu pola kemitraan usaha.
Manfaat yang dapat diperoleh bagi UKM dan UB yang melakukan kemitraan diantaranya adalah Pertama, dari sudut pandang ekonomi, kemitraan usaha menuntut efisiensi, produktivitas, peningkatan kualitas produk, menekan biaya produksi, mencegah fluktuasi suplai, menekan biaya penelitian dan pengembangan, dan meningkatkan daya saing. Kedua, dari sudut moral, kemitraan usaha menunjukkan upaya kebersamaan dam kesetaraan. Ketiga, dari sudut pandang soial-politik, kemitraan usaha dapat mencegah kesenjangan sosial, kecemburuan sosial, dan gejolah sosial-politik. 
Kemanfaatan ini dapat dicapai sepanjang kemitraan yang dilakukan didasarkan pada prinsip saling memperkuat, memerlukan, dan menguntungkan.
Keberhasilan kemitraan usaha sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan di antara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnisnya. Pelaku-pelaku yang terlibat langsung dalam kemitraan harus memiliki dasar-dasar etikan bisnis yang dipahami dan dianut bersama sebagai titik tolak dalam menjalankan kemitraan. 
Menurut Keraf (1995) etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok. Dengan demikian, keberhasilan kemitraan usaha tergantung pada adanya kesamaan nilai, norma, sikap, dan perilaku dari para pelaku yang menjalankan kemitraan tersebut.
2. Permasalahan yang Dihadapi UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
• Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
3. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
4. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
5. Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
• Faktor Eksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.
Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.

DAFTAR PUSTAKA
http://infoukm.wordpress.com/2008/08/
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://www.danabergulir.com/layanan/skim-pinjaman-pembiayaan/pembiayaan-kepada-koperasi-dan-usaha-kecil-dan-menengah-kukm-melalui-perusahaan-modal-ventura-pmv

http://cynthiaprimadita.blogspot.co.id/2011/04/makalah-usaha-kecil-menengah.html