Sabtu, 14 Juli 2018

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERSENGKETAAN DALAM EKOMONI


PERLINDUNGAN KONSUMEN
A.      PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
B.       PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkann UU Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen
C.     TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
1.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk    melindungi diri
2.   Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
D.      PRINSIP- PRINSIP HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Let The Buyer Beware
Ø Pelaku Usaha kedudukannya seimbang dengan konsumen sehingga tidak perlu proteksi.
Ø Konsumen diminta untuk berhati hati dan bertanggung jawab sendiri.
Ø Konsumen tidak mendapatkan akses informasi karena pelaku usaha tidak terbuka
Ø Dalam UUPK Caveat Emptor berubah menjadi caveat venditor.
2. The due Care Theory
Ø Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati hati dalam memasyarakatkan produk, baik barang maupun jasa. Selama berhati hati ia tidak dapat dipersalahkan.
Ø Pasal 1865 Kuhperdata secara tegas menyatakan, barangsiapa yang mengendalikan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, atau menunjuk pada suatu peristirwa, maka ia diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristirwa tersebut.
Ø Kelemahan beban berat konsumen dalam membuktikan.
3. The Privity of Contract
Ø Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungikonsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual. Pelaku usaha tidak dapat disalahkan atas hal hal diluar yang diperjanjikan.
Ø Fenomena kontrak kontrak standar yang bantak beredar di masyarakat merupakan petunjuk yang jelas betapa tidak berdayanya konsumen menghadapi dominasi pelaku usaha.
4. Kontrak bukan Syarat
Ø Prinsip ini tidak mungkin lagi dipertahankan, jadi kontrak bukan lagi merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu huungan hukum .
E.       ASAS- ASAS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
1.      Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2.      Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.      Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk  memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
F.        HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukka tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
Ø  Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1),  Pasal 27 , dan Pasal 33.
Ø Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
Ø Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Ø Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
Ø Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Ø Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
Ø Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
G.      CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Korban First Travel Akan Layangkan Surat ke Komisi DPR

       R Ratna Purnama

       Senin, 4 Juni 2018 - 11:26 WIB
DEPOK - Para korban Jemaah First Travel melalui kuasa hukumnya berencana melayangkan surat pada Komisi VIII DPR RI. Dalam surat tersebut akan dijelaskan mengenai aspirasi para korban jemaah.

“Kami akan mengawal homologasi pada sidang PKPU tetap terkait FT yang ada di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata kuasa hukum korban First Travel, Riesqy Rahmadiansyah, Senin (4/6/2018).
Pihaknya juga akan segera meminta Komisi III untuk memantau proses di pengadilan tingkat banding. Serta meminta Komisi III memanggil Jaksa Agung agar tetap melakukan banding dan mengawal kasus banding tersebut.

“Bukan karena putusan pidana, tapi aset yang sudah disita kami butuh melihat fisiknya, kemudian bagaimana dengan perawatan aset yang disita, kita tau ada beberapa barang mewah yang disita. Itu siapa yang melakukan perawatan, apakah kejaksaan melakukan proses perawatan tersebut, kami khawatir barang barang tersebut malah rusak dan akan berdampak berkurangnya nilai keekonomian barang tersebut,” tungkasnya.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta kepada mahkamah agung untuk memberikan fatwa terkait eksekusi terhadap makna ‘aset dirampas untuk negara’. Pihaknya juga sedang mempertimbang kan melakukan derden verzet terhadap putusan tersebut.

Dikatakan, memang dalam konsep pidana tidak diatur mengenai derden verzet, tapi dalam beberapa tindak pidana diatur mengenai derden verzet tersebut.
“Mengingat ada kerugian pihak ketiga dalam putusan tersebut, dan juga tidak adanya payung hukum terkait proses derden verzet ( hukum acara ), walaupun sudah diakomodir mengenai pelawan/derden verzet terhadap tindak pidana perikanan, korupsi dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.


DAFTAR PUSTAKA
http://arikathemousleemah.blogspot.com/2014/04/makalah-perlindungan-konsumen.html
https://metro.sindonews.com/read/1311324/170/korban-first-travel-akan-layangkan-surat-ke-komisi-dpr-1528086403


PERSENGKETAAN DALAM EKONOMI
A.      PENGERTIAN SENGKETA
Ø  Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia
Berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Ø  Menurut Winardi
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. (2007).
Ø  Menurut Ali Achmad
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)
Ø  Menurut Edi Prajoto
Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21)
B.       CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.    Negosiasi (perundingan) adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.
Adapun Keuntungan Negoisasi :
Ø Mengetahui pandanga pihak lawan.
Ø Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar pihak lawan
Ø Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
Ø Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Ø Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
Ø Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.
Adapun Kelemahan Negoisasi :
Ø  pandangan pihak lawan.
Ø  Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
Ø  Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil kesepakatan
Ø  Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang.
Ø  Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan.
Ø  Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak.
Ø  Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.
2.    Enquiry atau penyelidikan adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.
3.    Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Pihak ketiga yang disebut mediator berfungsi untuk membantu para pihak yang berselisih untuk menyediakan fasilitas bagi para pihak- pihak didalam negoisasi untuk mencapai kesepakatan.  Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
4.    Konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan masalah tersebut. dalam perngertian lain konsolidasi, dapat pula diartikan sebagai perdamaian atau lembaga pendamai.
5.    Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
6.    Judicial Settlement atau Pengadilan
7.    Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional.
Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Sistem Peradilan :
1.      Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga – lembaga besar atau orang kaya.
2.      Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
C.       CONTOH KASUS SENGKETA EKONOMI
Kasus Sengketa Tanah, Ketua DKM Dapat Penangguhan Penahanan Setelah Warga Marah
KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berjanji mengeluarkan surat penangguhan penahanan terhadap Anom Suganda, ketua Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Al Mukaromah di Dusun Turi Barat, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Karawang, Jawa Barat.
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah masyarakat Desa Tanjungsari menggeruduk kantor Kejari setempat, Senin (6/11/2017).
Warga menuntut Anom beserta Kepala Desa Tanjungsari Wawan dan salah satu warganya, Otih dibebaskan.
Kepala Kejari Sukardi mengatakan, pihaknya hanya melihat berkas perkara dan tidak mengenal siapapun, termasuk pelapor. Ia juga meminta dalam perkara hukum tidak disangkutpautkan dengan masalah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Kami hanya tahu dari berkas perkara. Dan, kami hanya melihat berkas perkara, bukan karena apapun," katanya.
Kajari kemudian memerintahkan kasi Datun Kejari membuat surat penangguhan penahanan terhadap ketiganya.
Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari yang saat itu hadir mengaku sepaham dengan kajari bahwa persoalan apapun tidak boleh melihat latar belakang suku maupun agama. Melainkan, kata dia, ada aspek sosial yang perlu dikedepankan.
"Agar segera diurus agar sore ini ketiganya bisa pulang ke rumah," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat, Jhonson Panjaitan, mengatakan, permasalah tersebut bukan hanya soal marwah kepala desa, Asosiasi Kepala Desa (Apdesi), dan DKM. Menurutnya, dasar masalahnya adalah persoalan tanah yang laten terjadi di Karawang.
"Tapi yang jauh lebih buruk adalah situasi-situasi tersebut diperburuk dengan tindakan tidak profesional dari penegak hukum, yang melakukan kriminalisasi. Bahkan melakukan tekanan. Kenapa? Anda bisa bayangkan coba, kalau orang yang dituakan di desa dibotak kaya pencuri motor," ungkapnya kepada awak media.
Padahal, kata dia, ketiganya merupakan tahanan kejaksaan.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah yang ditempuh kajari segera menangguhkan penahanan.
"Tetapi ini ada persoalan besar di depan, yaitu persoalan pengadilan, karena kasusnya juga jalan," ucapnya.
Kronologi perkara
Ketua LSM Lodaya, Nace Permana, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Awalnya DKM membeli tanah wakaf dengan hasil patungan masyarakat. Namun, selang beberapa tahun, salah satu warga luar mengaku tanah tersebut miliknya dan melaporkan pihak DKM ke polisi dengan tuduhan penyerobotan tanah.
Warga kemudian mengumpulkan bukti pembelian tanah, di antaranya sertifikat wakaf, akta jual beli, dan kuitansi jual beli.
"Akan tetapi tak lama kemudian, kembali ada surat pemanggilan. Selanjutnya, yang bersangkutan (Anom Suganda) ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan akta jual beli," tandasnya.
Selang enam bulan kemudian, kata dia, tidak ada kabar dari kepolisian atau pun penyidik Polres Karawang terkait kasus tersebut. Lalu, pada 30 Oktober 2017, tiba-tiba pihak kepolisian menyatakan berkas surat laporan sudah P-21 atau lengkap.

DAFTAR PUSTAKA
http://isnarohmatin.blogspot.com/2014/05/makalah-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
https://regional.kompas.com/read/2017/11/06/14463511/kasus-sengketa-tanah-ketua-dkm-dapat-penangguhan-penahanan-setelah-warga