HUKUM PERDATA, HUKUM
PERIKATAN, DAN HUKUM PERJANJIAN
Disusun
oleh:
Firda Khalifattul Jannah
( 22216856)
2EB17
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2017/2018
A.
HUKUM PERDATA
Ø
PENGERTIAN
Hukum
perdata ialah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, serta
kepentingan antar individu dalam masyarakat yang sifatnya privat(tertutup).
Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Hukum perdata berfungsi untuk
menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. Misalnya,
seperti hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum
tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan.Hukum perdata memiliki
tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun masalah yang
terjadi diantara kedua belah pihak.
Ø TUJUAN
Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum
untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang
tertib.Atau dengan kata lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan
yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui bsdsn
peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.
Ø FUNGSI
Fungsi hukum acara perdata untuk mnegatur bagaimana cara
penanganan sebuah perkara, tahapan-tahapan dalam proses persidangan dan
pemerikasaan perkara. Hukum acara perdata juga berfungsi untuk mempertahankan
hukum perdata materiil.
Ø CONTOH KASUS
Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam
di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke
penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat
Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman
penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula dari email Prita
yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus
2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain.
Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu
merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka
juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga
menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama
baik.
Itu merupakan salah satu contoh dari
hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang
pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang.
Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien menulis tentang
keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang
menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.
B.
HUKUM
PERIKATAN
Ø PENGERTIAN
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta
kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas
sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta
kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian
atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini
dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan
(law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law),
dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum
pribadi(personal law).
Ø TUJUAN
Tujuan hukum
perikatan adalah untuk melindungi antara keduabelah pihak agar perikatan yang
dilakukan sesuai dengan undang-undangkesusilaan,dan tata aturan umum yang
berlaku agar tidak terjadi penipuan didalam kegiatan kerja sama
tersebut.Apabila salah satu pihak ingkar dari ketetapan yang telah
ditentukan,maka dengan dibuatnya hukum perikatan pihak yang dirugikan dapat
melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.
Ø FUNGSI
Di dalam
perikatan, ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan
yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan
perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak
melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.
Ø CONTOH KASUS
PT.GPU salah satu perusahaan peralatan yang menyediakan peralatan kebutuhan
perkebunan tersandung masalah dengan PT.KSE. Kasus ini muncul saat keduanya
menjalin kerjasama pada bulan maret 2012. Kala itu, PT.KSE memesan peralatan
mesin traktor dan peralatan kebun lainnya dari PT.GPU, kemudian pada bulan mei
tahun 2012 peralatan mesin perkebunan itu datang secara bertahap dan pada bulan
juni 2012 pemesan peralatan mesin perkebunan itu usai atau telah tuntas.
Tak
berselang lama dari itu, tepatnya tanggal 23 september 2012 peralatan mesin
perkebunan itu telah rusak setelah dipakai beberapa bulan. PT.KSE menuding
perusahaan PT.GPU ini mengingkari kontrak perbaikan mesin perkebunan mereka
yang menurut perjanjian memiliki garansi perbaikan hingga 1 tahun. Saat itu PT.KSE
meminta mesin tersebut diservis kembali lantaran baru dipakai selama 3 bulan,
akan tetapi PT.GPU menolak. Alasannya, kerusakan itu di luar yang
diperjanjikan. Dalam kontrak, garansi diberikan jika kerusakan karena kesalahan
pengerjaan. Ini yang membuat pihak PT.KSE naik pitam. Pada bulan desember 2012
PT.KSE pun menggugat ke PT.GPU dengan ganti rugi sebesar US$ 5 juta atau
sekitar Rp 76 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mediasi memang sempat
dilakukan, tapi menemui jalan buntu.
Dengan dasar
itu, pada maret 2013 PT.KSE mengalihkan gugatannya ke Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata gugatan itu ditolak oleh
pengadilan. Padahal di sisi lain, PT.GPU memiliki hutang perawatan mesin
perkebunan milik PT.KSE sejak Agustus 2011, dan tiba-tiba di tengah transaksi
perjanjian tersebut PT.GPU memutuskan secara sepihak beberapa kontrak
perjanjian perbaikan dan pembelian peralatan perkebunan, padahal peralatatan
perkebunan itu sudah siap untuk diserahkan sehingga kerugian di pihak PT.KSE
mencapai ratusan juta rupiah disebabkan pengingkaran atas perjanjian secara
sepihak tersebut dan atas ini yang kemudian masuk hutangnya, dan sudah jatuh
tempo sejak awal 2012. Tapi tak kunjung dilunasi oleh PT.GPU hingga pertengahan
tahun 2012.
Pada mulanya
pihak PT.KSE tidak ingin memperkeruh permasalahan ini mengingat hubungan antara
PT.KSE dan PT.GPU sangat baik, namun setelah dilakukan melalui cara
kekeluargaan oleh pihak PT.KSE dengan cara mendatangi pihak PT.GPU di kantor
PT.KSE, tetap saja tidak ada respon timbal-balik dari PT.GPU. Padahal jika
dilihat dari perlakuan yang dilakukan oleh PT.KSE dengan membawa perkara
peralatan mesin perkebunan itu ke pengadilan bisa berbanding terbalik dengan
perlakuan PT.GPU yang ingin menyelesaikan perkara hutang PT.KSE dengan cara
kekeluargaan tanpa di bawa ke pengadilan. Setelah pihak PT.KSE bertenggang rasa
selama tiga bulan, akhirnya permasalahan ini diserahkan kepada kuasa hukumnya
Sugeng Riyono S.H.
Menurut
Sugeng “PT.GPU sebagai salah satu perusahaan yang menyediakan peralatan
perkebunan, telah melakukan transaksi hutang yang semena-mena dengan didasarkan
i’tikad buruk, tidak pernah memikirkan kondisi dan kepentingan klien yang
diajak bekerjasama bahkan tiga somasi yang telah dilayangkan oleh pihak PT.KSE
terhadap PT.GPU pun masih tidak ada konfirmasi balik kepada pihak PT.KSE”,
dengan dasar ini pula Sugeng selaku kuasa hukum PT.KSE akan menggugat PT.GPU ke
pengadilan, begitulah, PT.GPU benar-benar dalam keadaan siaga satu
C.
HUKUM PERJANJIAN
Ø
PENGERTIAN
Hukum
Perjanjian adalah hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang
mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Atau dapat juga dikatakan sebagai suatu
hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk
melakukan sesuatu hal. Dalam hal ini, kedua belah pihak telah menyetujui untuk
melakukan suatu perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya
bersifat sebelah pihak.
Ø
TUJUAN
Hukum perjanjian dibuat dengan tujuan agar semua proses kerjasama
yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangi resiko
terjadinya penipuan atau hal apapun yang berisiko merugikan salah satu
pihak. Tujuan lain dari Hukum Perjaijian yaitu mengatur
hubungan-hubungan hukum yang sifatnya privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani
perjanjian itu saja yang terkait. Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum
para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu kesalahpahaman
dalam sengketa dapat diluruskan, bagaimana harusnya hubungan itu dilaksanakan
dan siapa yang melanggar.
Ø
FUNGSI
Fungsi
perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi
ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum
para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber
daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.
Biaya dalam Pembuatan Perjanjian Biaya penelitian, meliputi biaya penentuan hak
milik yang mana yang diinginkan dan biaya penentuan bernegosiasi, Biaya
negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya
tawar-menawar dalam uraian yang rinci, Biaya monitoring, yaitu biaya
penyelidikan tentang objek, Biaya pelaksanaan, meliputi biaya persidnagan dan
arbitrase, Biaya kekliruan hukum, yang merupakan biaya sosial.
Ø
CONTOH KASUS
Lion Air:
Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot Hisab Sabu
Direktur
Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang
terbukti menghisap sabu mengaku prihatin. Ia menyebut pihak manajemen akan
mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang
diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan
penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa
berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia prihatin
peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang
kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena
penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba,
tapi tetap saja ada yang melakukan. “Kami tentunya tidak mungkin mengawasi satu
per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari langkah
antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih lanjut
Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak
melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan,
urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan
mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan
itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.
Sebagai
langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine
secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang
terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward
berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat.
Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan
lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak Lion
juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh
penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak
manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui
indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.
SUMBER- SUMBER
: