Sabtu, 24 Maret 2018

PENGERTIAN HUKUM, HUKUM EKONOMI, SUBJEK DAN OBJEK EKONOMI, HUKUM PERDATA



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVvQRV1wtqLlNp-E4mPVg_CkfR3An-YcL_t13dEkPGA8AzmWkOplwe8mAMKOmMUh5EQyrOZvaoiynYc-n_NKkP9tCiey6LutmuKQTI85sUkeIYsfjoYLQlJoLUyFUxriiJWCs2oe1yZQU/s1600/logo+gundar.png

Disusun oleh:

Firda Khalifattul Jannah          ( 22216856)



2EB17














UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2017/2018

A.           Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan atau ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Ø  Menurut Plato
Hukum ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
Ø  Menurut Borst
Hukum yaitu keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan masyarakat. Dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.
Ø  Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Ø  Menurut Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang sesuatu yang benar dan salah, yang dibuat serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik dalam bentuk aturan tertulis ataupun tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan sanksi bagi yang melanggar norma tersebut.
B.              Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi dua, yaitu :
a.       Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.

b.      Hukum Ekonomi Sosial         
Hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian darisalah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multi dimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
Ø  Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Azas manfaat.
Ø   Azas demokrasi pancasila.
Ø   Azas adil dan merata.
Ø   Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
Ø  Azas hukum.
Ø   Azas kemandirian.
Ø    Azas Keuangan.
Ø    Azas ilmu pengetahuan.
Ø   Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
Ø   Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Ø  Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

C.   Subjek Hukum dan Objek Hukum
a.   Subjek Hukum
Subjek hukum secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
Ø  Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ø  Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
b.   Objek Hukum
      Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya objek hukum adalah benda atau zat. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda dapat dibagi dalam beberapa kelompok: Benda yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
Ø  Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti mobil, perhiasan, beras,minyak danlain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti rumah, sawah dan lain-lain).
Ø  Benda tidak bertubuh seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.
Ø  Berkaitan dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang sangat fundamental.
Objek hukum dibedakan karena :
Ø  Bezit (kedudukan berkuasa)
Ø  Lavering (penyerahan)
Ø  Bezwaring (pembebanan)
Ø  Daluwarsa (Verjaring)
D.      Hukum Perdata
Hukum perdata ialah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat yang sifatnya privat(tertutup).Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. Misalnya,  seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan.Hukum perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun masalah  yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Hukum perdata terjadi saat seseorang mendapatkan suatu kasus yang sifatnya privat (tertutup. Hukum perdata terjadi jika ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu itu.
Contoh Hukum Perdata
a.  Hukum warisan
Jika didalam sebuah keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput ataupun meninggal, ayah ialah kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. Dari keinginan tersebut pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan.
Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham saat pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan itu, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak itu melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan. Itulah contoh  kasus yang merupakan salah satu kasus perdata tentang warisan.
b. Hukum Perceraian
Kita sudah sering mendengar/melihat kasus satu ini di berita di tv ataupun media koran, karena banyak pemberitaan kasus perceraian dikalangan artis. Karna terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan ketika terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi ataupun titik terang, maka sebagai jalan keluar/ alternatif  keputusan yang mesti diambiladalah perceraian.
Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan dalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam agama namun berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. Namun, jika tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil jika tidak menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. Ini adalah contoh salah satu kasus perdata tentang perceraian.
c.  Hukum pencemaran nama baik
Umumnya kasus ini terjadi di berbagai sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas atau membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan tersebut korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib atau pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, kasus seperti ini termasuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.




SUMBER- SUMBER :