Disusun oleh:
Firda Khalifattul Jannah
( 22216856)
2EB17
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2017/2018
A.
Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang
berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku
manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum
memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan atau ketentuan
yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat
dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Ø
Menurut Plato
Hukum ialah seperangkat
peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya
mengikat hakim dan masyarakat.
Ø
Menurut Borst
Hukum yaitu keseluruhan tentang
peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan masyarakat. Dimana
pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.
Ø
Menurut Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja
Hukum
merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup
bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi
berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu
kenyataan dalam masyarakat.
Ø
Menurut Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma
tentang sesuatu yang benar dan salah, yang dibuat serta diakui eksistensinya
oleh pemerintah, baik dalam bentuk aturan tertulis ataupun tidak, terikat serta
sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan sanksi bagi
yang melanggar norma tersebut.
B.
Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di
bedakan menjadi dua, yaitu :
a.
Hukum Ekonomi
Pembangunan
Hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
b.
Hukum Ekonomi Sosial
Hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil
dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia. Namun ruang
lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian darisalah
satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan
multi dimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam
pelbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi
berikut :
Ø Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
Ø Azas manfaat.
Ø Azas demokrasi pancasila.
Ø Azas adil dan merata.
Ø Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
dalam perikehidupan.
Ø Azas hukum.
Ø Azas kemandirian.
Ø Azas Keuangan.
Ø Azas ilmu pengetahuan.
Ø Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan
kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
Ø Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan.
Ø Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
C. Subjek
Hukum dan Objek Hukum
a. Subjek Hukum
Subjek hukum secara umum adalah suatu
pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu
atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
Ø
Subjek Hukum Manusia
(Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama
selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum
dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ø
Subjek Hukum Badan
Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh
hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
- Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya.
b. Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan
hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya objek
hukum adalah benda atau zat. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya
secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht
yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda
dapat dibagi dalam beberapa kelompok: Benda yang bersifat kebendaan, yang
terdiri atas:
Ø
Benda bertubuh
(bergerak / tidak tetap seperti mobil, perhiasan, beras,minyak danlain-lain,
serta tidak bergerak/tetap seperti rumah, sawah dan lain-lain).
Ø
Benda tidak bertubuh
seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.
Ø
Berkaitan dengan
manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang sangat
fundamental.
Objek hukum dibedakan karena :
Ø
Bezit (kedudukan
berkuasa)
Ø
Lavering (penyerahan)
Ø
Bezwaring
(pembebanan)
Ø
Daluwarsa (Verjaring)
D.
Hukum Perdata
Hukum perdata ialah hukum atau ketentuan yang mengatur
kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat yang
sifatnya privat(tertutup).Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum
perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi.
Misalnya, seperti hukum tentang warisan, hukum tentang
perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan.Hukum
perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun
masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Hukum perdata terjadi saat seseorang mendapatkan suatu
kasus yang sifatnya privat (tertutup. Hukum perdata terjadi jika ketika suatu
pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu
kasus yang hanya menyangkut kedua individu itu.
Contoh Hukum Perdata
a. Hukum
warisan
Jika didalam sebuah keluarga mempunyai harta benda
yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput ataupun meninggal, ayah ialah
kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak
nya ketika meninggal kelak. Dari keinginan tersebut pasti akan menuliskan
sebuah surat wasiat warisan.
Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham saat
pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang menerima
warisan itu, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak itu melaporkan
kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan. Itulah
contoh kasus yang merupakan salah satu kasus perdata tentang
warisan.
b. Hukum
Perceraian
Kita sudah sering mendengar/melihat kasus satu ini di
berita di tv ataupun media koran, karena banyak pemberitaan kasus perceraian
dikalangan artis. Karna terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan
ketika terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak
menemukan solusi ataupun titik terang, maka sebagai jalan keluar/
alternatif keputusan yang mesti diambiladalah perceraian.
Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh
dilakukan dalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam agama namun
berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. Namun, jika
tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil jika tidak
menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan
perceraian. Ini adalah contoh salah satu kasus perdata tentang perceraian.
c. Hukum
pencemaran nama baik
Umumnya kasus ini terjadi di berbagai sosial media
dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas atau
membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan tersebut
korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke
pihak berwajib atau pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik
serta perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, kasus seperti ini
termasuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.
SUMBER- SUMBER :
https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hukum-ekonomi/ http://sharingaboutlawina.blogspot.co.id/2014/12/subjek-dan-objek-hukum.html https://www.sekolahpendidikan.com/2017/03/pengertian-hukum-perdata-dan-contohnya.html